www.pidiejaya.co.nr

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www.pidiejaya.co.nr

WEBSITE MASYARAKAT PIDIE JAYA SE JABODETABEK DAN SEKITARNYA

Masyarakat Pidie Jaya di Jakarta Jl. Raya Lenteng Agung no.18,Lenteng Agung,Jagakarsa,Jakarta Selatan  Telp. 78845567, Hp. 0811 905683 (Alauddinsyah), 08161908281 (M. Natsir) URL: http://www.pidiejaya.co.nr/ Email:bamuspidiejaya@gmail.com;pidiejaya.jkt@gmail.com

    Pidie Cairkan Rp 4 M Dana Hibah Pidie Jaya

    Alauddinsyah
    Alauddinsyah
    Admin Utama
    Admin Utama


    Jumlah posting : 17
    Join date : 15.04.09
    Age : 53
    Lokasi : Jakarta

    Pidie Cairkan Rp 4 M Dana Hibah Pidie Jaya Empty Pidie Cairkan Rp 4 M Dana Hibah Pidie Jaya

    Post by Alauddinsyah Tue 5 May 2009 - 17:10

    MEUREUDU – Pemerintah Kabupaten Pidie selaku kabupaten induk akhirnya mencairkan sisa hibah dana operasional pemerintahan sebesar Rp 4 miliar kepada Pemkab Pidie Jaya, pada 16 April 2009 lalu. Sementara Rp 1 miliar dari Rp 5 miliar total dana hibah itu telah dicairkan pada tahun 2008 lalu. Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Bukhari Usman, membenarkan telah cairnya sisa Rp 4 miliar tersebut kepada Serambi, Kamis (23/4)

    Meski telah telat setahun, berbagai kalangan di kabupaten Pidie Jaya memberikan apresiasi positif atas pencairan sisa dana operasional pemerintahan tersebut dari Pidie Jaya. Sekdakab Rusli Daud yang dimintai keterangannya juga mengatakan bahwa dana tersebut telah lama dicairkan. “Pemkab beserta seluruh masyarakat Pidie Jaya berterimkasih atas dicairkannya sisa dana tersebut,” ujar Asisten II Setdakab Pijay, Drs H A Rahman Puteh.

    Sebagaimana diketahui, keharusan Pidie memberikan dana hibah untuk operasional pemerintahan kabupaten baru Pidie Jaya itu termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten Pidie Jaya di Aceh.Pada Bab Pendapatan, alokasi dana perimbangan, hibah dan bantuan dana, pasal 15 UU itu disebutkan, Pemerintah Kabupaten Pidie wajib memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya sebesar Rp 5 miliar selama 2 tahun berturut-turut (2007-2008).

    Kewajiban itu juga berlaku bagi provinsi. Hanya saja, pemkab Pidie hanya mampu mencairkan dana hibah tersebut sebesar Rp 1 miliar tahun 2008. sedangkan tahun 2007 sebelumnya, Pidie dilaporkan telah mencairkan Rp 5 miliar.Dengan dicairkannya dana tersebut, Pemkab Pidie sudah terhindar dari tuntutan pasal (4) UU No 7/2007 yang berbunyi, apabila Kabupaten Pidie tidak memenuhi kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan itu, maka Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Pidie untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.