www.pidiejaya.co.nr

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www.pidiejaya.co.nr

WEBSITE MASYARAKAT PIDIE JAYA SE JABODETABEK DAN SEKITARNYA

Masyarakat Pidie Jaya di Jakarta Jl. Raya Lenteng Agung no.18,Lenteng Agung,Jagakarsa,Jakarta Selatan  Telp. 78845567, Hp. 0811 905683 (Alauddinsyah), 08161908281 (M. Natsir) URL: http://www.pidiejaya.co.nr/ Email:bamuspidiejaya@gmail.com;pidiejaya.jkt@gmail.com

    Membangun Gampong Melalui Pendekatan Kearifan Lokal

    Alauddinsyah
    Alauddinsyah
    Admin Utama
    Admin Utama


    Jumlah posting : 17
    Join date : 15.04.09
    Age : 53
    Lokasi : Jakarta

    Membangun Gampong Melalui Pendekatan Kearifan Lokal Empty Membangun Gampong Melalui Pendekatan Kearifan Lokal

    Post by Alauddinsyah Tue 20 Jul 2010 - 18:39

    Membangun Gampong Melalui Pendekatan Kearifan Lokal

    Penandatangan memorandum of understanding (MOU) di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005, merupakan babak baru bagi keberlangsungan hidup di Aceh. Karena hampir tiga dekade Aceh dilanda konflik berkepanjangan. Selama konflik berlangsung, upaya untuk membangun gampong di Aceh tidak berjalan dengan baik. Meski disadari bahwa banyak program pembangunan telah dilaksanakan pada waktu itu, hasil yang dicapai tidak optimal, sehingga Aceh saat itu semakin hari semakin jauh tertinggal dari daerah lainnya.

    Puncak ketertinggalan Aceh terjadi ketika gempa dan tsunami 26 Desember 2004 melanda. Ini karena kejadian tersebut menyebabkan sebagian besar gampong-gampong mengalami kerusakan parah. Upaya menata dan membangun kembali gampong-gampong secara sistematis di Aceh dilakukan pasca tsunami, dimaksurkan agar gampong-gampong yang ada di Aceh sejajar dengan kemajuan dari gampong di daerah lain.

    Pasca tsunami banyak dana mengalir ke bumi Aceh, baik dana pemerintah, swasta, maupun dari donor luar negeri. Dampak yang dirasakan oleh masyarakat Aceh pun nyata adanya, sebab banyak pekerjaan dalam bentuk fisik terlaksana di tingkat gampong. Banyak jalan yang sebelumnya rusak, sekarang sudah diperbaiki atau pembangunan fisik lainnya yang sebelumnya tidak ada, sekarang sudah dibangun dengan baik.

    Banyaknya uang yang masuk ke Aceh dan menjamurnya pembangunan pasca tsunami ternyata belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh. Fenomena tersebut dapat terlihat dari banyaknya pengangguran produktif dari hari ke hari yang disebabkan oleh berakhirnya proses rehab-rekon dan belum tersedianya lapangan kerja memadai untuk menampung banyaknya tenaga kerja yang sudah pernah bekerja pada NGO-NGO asing.

    Untuk itu, harapan satu-satunya sekarang bertumpu pada pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja di samping mengajak swasta untuk menampung tenaga kerja professional, agar tenaga kerja yang sudah terlatih dapat bekerja kembali, minimal pada tingkat pembagunan masyarakat dan pembangunan gampong secara mandiri.

    Sejarah Gampong di Aceh

    Gampong dalam susunan pemerintahan Aceh dahulu merupakan tingkat pemerintahan paling bawah dan memiliki hak otonomi yang disebut pemerintahan gampong. Sebagai wilayah otonomi paling bawah, gampong adalah sebuah daerah hukum yang diakui oleh kerajaan. Kedudukan gampong dalam pemerintahan kerajaan Aceh saat itu dapat disamakan dengan desa di Jawa, dusun di Sumatera Selatan, atau huta di Batak, dan kampung di daerah-daerah Melayu (Nab Bahany As, dkk, 2009 : 1).

    Mengenai pengaturan gampong pemerintah Aceh sudah menetapkan Qanun tersendiri, yaitu Qanun No. 5 tahun 3003. Dalam Qanun tersebut yang dimaksud dengan gampong adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang merupakan organisasi pemerintahan terendah di bawah mukim yang menempati wilayah tertentu dan dipimpin oleh seorang keuchik yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri. Keuchik sebagai pimpinan gampong adalah kepala badan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong dan dibantu oleh badan permuswaratan gampong yang disebut Tuha Peut (UUPA, 2006 : 152).

    Terbentuknya gampong di Aceh tidak jauh berbeda dengan terbentuknya desa-desa di daerah lain di Indonesia. Menurut sejarah, terbentuknya gampong di Aceh disebabkan oleh adanya perkumpulan orang dalam mengembangkan perekonomian sehari-hari. Daerah-daerah baru yang dihuni oleh sejumlah orang di sebut seunubok. Seunubok adalah sebuah areal ladang perkebunan yang baru dibuka oleh sejumlah orang yang berasal dari gampong yang sudah padat penduduknya. Seunubok bisa dibuka oleh seseorang atau kelompok orang untuk bercocok tanam. Ketika Seunubok dalam perkembangannya sudah mulai ramai didiami oleh orang dan dianggap sudah memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk dijadikan sebuah gampong, maka Seunubok ini dapat berubah menjadi sebuah gampong di Aceh (Nab Bahany As, dkk, 2009 : 2-5).

    Setelah terbentuk, gampong tentu saja membutuhkan orang yang mengepalainya, yaitu seorang keuchik. Dalam menjalankan roda pemerintahan gampong, kkeuchik dibantu oleh waki keuchik. Agar pelaksanaan pemerintahan gampong terlaksana dengan lancar, maka keuchik membutuhkan perangkat pendukung lain, dalam hal ini, antara lain, Tengku Imum yang tugasnya mengurusi persoalan keagamaan, mulai dari mengajarkan agama kepada masyarakat sampai pada mengurusi kematian di gampong apabila ada orang yang meninggal; Kemudian, Tuha Peut yang bertugas memberikan nasehat dan masukan konstruktif kepada keuchik. Perangkat ini memiliki tugasnya masing-masing dalam mengurusi persoalan kemasyarakatan dan mereka bertanggung jawab kepada keuchik.

    Penguatan Kapasitas Lokal

    Lima tahun terakhir ini seluruh masyarakat Aceh dapat meyaksikan kerasnya persaingan dunia kerja. Meski pekerjaan itu sudah di depan mata, untuk masuk dan bekerja tidak segampang yang dibayangkan, karena dunia kerja memiliki standar dan kualifikasi yang ditetapkan, sekalipun untuk pekerjaan rendahan. Maka, tidak mengherankan bila banyak pekerja, termasuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian tinggi, dilakukan oleh tenaga dari luar Aceh. Pekerja lokal yang ingin bekerja pada umumnya banyak terkendala oleh minimnya pengalaman, tidak memiliki keahlian yang spesifik sampai pada keterbatasan relasi, sehingga tidak sedikit tenaga kerja lokal menjadi penonton atas pekerjaan dilaksanakan di samping rumah mereka sendiri.

    Gambaran tersebut sangat tepat bila merujuk pada hadih maja masyarakat Aceh ‘buya krueng tudong-dong, buya tamong meurasiki’ (masyarakat menjadi penonton atas pekerjaan di kampungnya sendiri). Itu karena kita tidak memilik skill yang memadai. Hadih maja di atas pada esensinya menggugah masyarakat untuk bangkit bekerja, karena kesempatan kerja terbuka untuk siapa saja asal mereka mau bekerja. Menghadapi situasi demikian, aspek pendidikan menjadi faktor utama yang harus diberikan kepada masyarakat.

    Selama ini banyak pendidikan tidak sejalan dengan agenda pembangunan masyarakat lokal. Proses pendidikan dalam artian formal sesungguhnya diterapkan dalam rangka memunuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang sanggup menyelesaikan persoalan lokal yang melingkupinya, sehingga keluaran dari pendidikan adalah manusia yang sanggup memecahkan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Pendidikan dalam proses ini sebagai suatu pembentukan kepribadian dan pengembangan seseorang sebagai makhluk individu, makhluk sosial, makhluk susila dan makhluk keagamaan (Barnadib, 1983 : 130).

    Pendidikan pada tataran tersebut harus mampu menyadarkan masyarakat, sekaligus berdialektika dengan konteks zamannya. Tanpa semangat yang demikian, maka pendidikan justru menjadi alat untuk mencerabut masyarakat dari kultur yang diwarisinya. Guna mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui pendidikan, pemerintah diharapkan memberikan perhatian khusus kepada pendidikan, sehingga output dari pendidikan merupakan pendidikan yang mampu meningkatkan kapasitas lokal suatu masyarakat.

    Pendekatan Kearifan Lokal

    Dalam konteks kearifan lokal, perlu dilakukan beberapa pendekatan untuk membangun Aceh. Di antara pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan adat, budaya dan agama. Di samping melakukan pada tiga pendekatan tersebut, perlu juga memperhatikan sistem nilai yang ada pada setiap masyarakat. Karena nilai merupakan cakupan dari seluruh tatanan yang dianut dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

    Selama ini banyak kegagalan pembangunan karena kurang memperhatikan sistem nilai yang ada dalam masyarakat, seolah-olah masyarakat adalah orang yang tidak mengerti apa-apa, mereka harus selalu tunduk, patuh dan menerima dikte dari pihak yang akan melakukan pembangunan. Kegagalan lain disebabkan oleh banyaknya proyek pembangunan tanpa melibatkan masyarakat yang ada di sekitar pembangunan, sehingga hampir di setiap proyek pembangunan protes dari masyarakat dimana-mana bermunculan.

    Dalam konteks kearifan masyarakat Aceh biasanya sebelum dilaksanakan pembangunan, sekalipun rumah pribadi, duek pakat (mufakat) selalu dikedepankan, terutama dalam memperjelas batas tanah, batas jurong (lorong) untuk masyarakat umum, atau batas tanah hibah apabila tanah tersebut sudah dihibahkan oleh keluarga semasa masih hidup. Selama ini proses duek pakat hanya terlihat pada tingkat masyarakat gampong, sementara di perkotaan acara duek pakat sudah jarang dilakukan. Karena, pihak pengembangan pembangunan hanya memperhatikan target selesai pembangunan, tetapi tidak pernah melihat dampak setelah selesai pembangunan.

    Dengan demikian, tidak ada salahnya cara-cara yang dilakukan oleh masyarakat gampong seperti duek pakat ini diterapkan secara sistematis oleh setiap pengembang pembangunan, agar bangunan yang dihasilkan nantinya merupakan bangunan yang dapat memberi manfaat bagi semua masyarakat. (Firdaus M. Yunus, Mantan Faskel P2KP Aceh Jaya dan Kota Sabang, Sekarang Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh; Firstavina)