www.pidiejaya.co.nr

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www.pidiejaya.co.nr

WEBSITE MASYARAKAT PIDIE JAYA SE JABODETABEK DAN SEKITARNYA

Masyarakat Pidie Jaya di Jakarta Jl. Raya Lenteng Agung no.18,Lenteng Agung,Jagakarsa,Jakarta Selatan  Telp. 78845567, Hp. 0811 905683 (Alauddinsyah), 08161908281 (M. Natsir) URL: http://www.pidiejaya.co.nr/ Email:bamuspidiejaya@gmail.com;pidiejaya.jkt@gmail.com

    Ribuan Sekolah Diduga Selewengkan Dana BOS Rp 624 Miliar

    Alauddinsyah
    Alauddinsyah
    Admin Utama
    Admin Utama


    Jumlah posting : 17
    Join date : 15.04.09
    Age : 53
    Lokasi : Jakarta

    Ribuan Sekolah Diduga Selewengkan Dana BOS Rp 624 Miliar Empty Ribuan Sekolah Diduga Selewengkan Dana BOS Rp 624 Miliar

    Post by Alauddinsyah Tue 21 Apr 2009 - 11:23

    Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Dana Pendidikan Lainnya (DPL) senilai Rp 624 miliar pada 2.592 sekolah.

    Demikian disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution dalam pidatonya pada penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun Anggaran 2008 pada kepada DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2009).

    "Pemeriksaan atas dana BOS dan DPL adalah sebanyak 2,592 sekolah senilai Rp 624 miliar tidak mencantumkan seluruh penerimaan dana BOS dan DPL dalam rencana anggaran dan pendapatan belanja sekolah. Hal ini mengakibatkan akuntabilitas penerimaan sekolah atas berbagai sumber pembiayaan tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan," tuturnya.

    Terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS dan DPL, BPK menemukan desain dan implementasi pengendalian intern perlu lebih mendapat perhatian pemerintah seperti keterlambatan penyaluran dana BOS, penggunaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, sisa dana BOS yang tidak disetor ke kas negara dan tidak jelasnya status bantuan pemerintah pusat.

    Selain itu, dalam pemeriksaannya pada semester II-2008, BPK menemukan terjadinya ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp 25 miliar pada belanja pemerintah pusat dan sebesar Rp 253 miliar pada belanja pemerintah daerah.

    "Penyebab kerugian negara/daerah tersebut antara lain karena adanya kelebihan pembayaran, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan, tuntutan perbendaharaan, pengadaan fiktif ,pemahalan harga (mark up), dan spesifikasi barang tidak sesuai kontrak," pungkas Anwar.